5⃣
TAHLILAN DALAM PANDANGAN ISLAM
2⃣.Penyajian Hidangan Makanan.
Memang secara sepintas pula. Penyajian hidangan untuk para tamu merupakan perkara terpuji bahkan di anjurkan sekali di dalam agama islam. Namun menakala penyajian hidangan tersebut dilakukan keluarga si mayit baik sajian tamu undangan tahlilan ataupun yang lainnya, maka memilik hukum tersendiri.
Bukan hanya saja tidak pernah di contohkan Rasulullah Sholallahu 'alaihi wasallam bahkan perbuatan ini melanggar sunnah para Sahabatnya Rodhiallahu'anhum.
✔Jabir bin Abdillah Radhiallohu'anhu salah seorang sahabat berkata:
Kami menganggap/memandang kegiatan berkumpul rumah keluarga mayit, serta penghidangan makan merupakan niyahah(meratapi mayit).
(HR:AHMAD,IBNU MAJAH dan lainnya).
Sehingga acara berkumpul dirumah keluarga si mayit dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan dilarang Rasulullah Shalallahu'alaihi wasallam dan para ulama Salaf.
✔Lihatlah bagaimana Fatwa dari Salah seorang ulama Salaf yaitu Al Imam Asy Syafi'i dalam masalah ini.
✔Kami sengaja menukilkan madzhab Al Imam Asy Syafi'i, karena mayoritas kaum muslimin di indonesia mengaku bermadzhab Syafi'i.
✔Al Imam Asy Syafi'i Rohimahullah Berkata: dalam salah satu kitabnya yang terkenal Yaitu Al 'Um(1/248):
Aku membenci acara berkumpulnya orang(di rumah keluarga mayit)meskipun tidak di sertai dengan tangisan.
Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.(Lihat Ahkamul Janaiz Karya Syaikh Al Albani hal.211).
✔Al Imam Nawawi Rohimahulloh Seorang imam besar dari Madzhab Syafi'i telah menyebutkan perkataan Syafi'i di atasa kitabnya Majmu' Syarah Al Muhadzdzab 5/279 berkata: inilah adalah lafadz beliau dalam kitab Al 'Um, Dan inilah yang di ikuti murid murid beliau.
Adapun pengarang kitab Al Muhadzdzab(Asy Syirazi) dan lainnya berargumentasi dengan argumen lain yaitu bahwa perbuatan tersebut merupakan perkara yang diada adakan dalam agama(Bid'ah).
Lalu Apakah pantas acara tahlilan tersebut dinisbahkan kepada Madzhab Al Imam Asy Syafi'i Rohimahulloh❓
Malah semestinya,
Disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, Supaya meringankan beban yang mereka alami.
sebagaimana bimbingan Rasulullah sholallahu'alai wasallam dalam haditsnya:
✔Hidangkanlah makan buat keluarga Ja'far, karena telah datang perkara(kematian) yang menyibukkan mereka.(HR:Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya.
Mudah mudahan pembahasan ini bisa memberikan penerangan bagi semua pihak yang menginginkan kebenaran di tengah gelapnya permasalahan.
اللّٰه أعلم
Selesai.
Sumber:
Buletin Al wala' wal baro' Bandung Edisi 30 tahun ke 6.1429H/3 mei 2008
penulis Buletin Al ilmu Jember.
klik join Chanel telegram ⬇
http://bit.ly/FadhlulIslam
www.salafymedia.com
13 Safar 1437 H/26 November 2015.
✔ Fadhlul Islam Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar